BPHN Sebut Harus Bangun Koalisi Besar Dengan Semangat Kerukunan

Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam Pilpres 2024, lanjut dia, ada unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung adalah parpol yang dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presidennya.

Sementara itu, partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya.

Partai pengusung, lanjut Widodo, mesti mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung. Sebaliknya, partai pendukung mesti memberikan tempat, penghargaan, dan penghormatan kepada partai pengusung untuk mengorganisasi koalisi besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi, dan etika politik sebagai “kaidah atau aturan dasar” yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya. (q2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *