Jika fenomena ini terus terjadi, pihaknya khawatir cakupan kesehatan semesta (UHC) kepesertaan 95 persen akan sulit dicapai.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, tak hanya turun kelas, banyak juga yang sudah tidak sanggup bayar iuran. Namun, dia melanjutkan, peserta ini sulit untuk bisa pindah menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sikap BPJS Watch dari awal adalah untuk peserta PBPU (mandiri) yang hanya mampu di kelas 3 semestinya dimasukkan ke dalam kategori orang tidak mampu. Sehingga, mereka berhak menjadi peserta PBI,” ujarnya. .
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 terhadap pelayanan BPJS Kesehatan cukup besar. Salah satu dampak ialah menurunnya peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Ada kecenderungan bahwa peserta aktif, artinya yang memenuhi kewajiban membayar premi, semakin menurun. Artinya yang tidak aktif cenderung untuk bertambah,” kata Yuri dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/9). (qq)