Perlindungan Konsumen: Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi Utama Haji–Umrah Indonesia
Rakor ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya, penyusunan SOP dan SPM layanan haji dan umrah sebagai turunan UU Nomor 14 Tahun 2025, publikasi daftar resmi PPIU-PIHK patuh dan bermasalah agar masyarakat dapat memilih dengan aman, serta pembentukan forum independen haji-umrah secara berkala.
Selain itu, disepakati pula kerja sama BPKN, Kemenko Pangan, dan Kementerian Haji dan Umrah terkait keamanan makanan, transportasi, dan akomodasi jemaah, serta penguatan peran Polri dalam penindakan travel ilegal.
Mufti menambahkan, semua pihak sepakat agar tidak ada lagi ruang bagi travel abal-abal dan praktik yang merugikan jemaah.
“Setiap tahun, lebih dari satu juta masyarakat Indonesia mempercayakan perjalanan suci mereka kepada penyelenggara. Kepercayaan itu tidak boleh dikhianati. Perlindungan konsumen bukan hanya isu ekonomi, ini isu moral dan isu kemanusiaan,” tegasnya.
“Dan mulai hari ini, kita tidak hanya memperbaiki sistem, namun juga membangun ekosistem haji dan umrah yang ramah konsumen, berkeadilan, dan berintegritas,” imbuh Mufti. (Supri)
