BPKN RI: Era Baru Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah Menuju Haji 2026 Ramah Konsumen

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga Sektor Pariwisata dengan tema “Membangun Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Aman, Transparan, dan Berkeadilan bagi Konsumen” yang digelar di Hotel Avenzel Cibubur, Kamis (4/12/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan utama, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPKH, Polri, Asosiasi Penyelenggara, hingga BPSK dan organisasi masyarakat.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah. “Cukup sudah jemaah kita menjadi korban ketidakpastian. Negara hadir penuh. Kita pastikan setiap rupiah, setiap janji fasilitas, dan setiap hak konsumen jemaah dilindungi secara nyata,” ujarnya.

Menurut Mufti, sejatinya haji adalah suatu hal yang harus ramah konsumen. Artinya, konsep pelayanan haji sudah tentu harus menekankan aspek biaya, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.

Tiga Agenda Besar Demi Jemaah Indonesia

Berdasarkan hasil kesepakatan lintas kementerian/lembaga, BPKN RI menegaskan tiga terobosan strategis.

Pertama, pembentukan sistem pengaduan terpadu nasional. Melalui sistem ini, semua pengaduan akan masuk dalam satu pintu nasional sehingga kasus dapat ditangani lebih cepat, terkoordinasi, dan transparan. “Tidak boleh lagi ada jemaah yang bingung harus mengadu ke mana. Semua tercatat, semua terlacak,” tegas Mufti.

Kedua, penerapan standarisasi refund nasional dan sanksi tegas. Melalui kebijakan ini, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib mengikuti mekanisme refund nasional. “Travel nakal yang tidak mengembalikan dana dan tidak memberikan layanan sesuai paket akan diberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin dan penindakan oleh Polri,” ujarnya.

Exit mobile version