BPKP: Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Rugikan Rp7,7 Miliar

Sukarno mengatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan karena satu alur proses dalam pencairan pinjaman dilakukan semuanya oleh terdakwa.

Ahli juga menemukan aliran dana dari perhitungan kerugian negara yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Sementara itu, Hakim Ketua Gatot Sarwadi mengatakan jaksa penuntut umum tidak akan menghadirkan mantan bendahara PN Semarang Neni Apriastuti dalam pembuktian perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *