Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019—2021. (sm)
BPKP: Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Rugikan Rp7,7 Miliar
