BSKDN: Pemda Terapkan Diversifikasi untuk Jamin Ketersediaan Pangan

Di samping itu, Yusharto menambahkan melalui penerapan diversifikasi, maka masyarakat dapat menjadi lebih aktif, sehat, dan produktif.

Ia menyampaikan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, sesuai dengan potensi, dan kearifan lokal.

Yusharto merekomendasikan enam pangan lokal pengganti beras di antaranya, singkong, jagung, pisang, talas, kentang, dan sagu.

“Pemda bisa menawarkan inovasi pada daerah, mulai dari inovasi mesin produksi pangan di pabrik sagu misalnya,  sehingga nanti produksi sagu tidak terbatas untuk lingkungan kabupaten saja, tetapi lebih luas dari itu,” kata dia, dikabarkan dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *