SURABAYA, Mediakarya – Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).