Bung Karno Pernah Membubarkan DPR Dulu, Presiden Sekarang Bisakah Melakukan Hal Yang Serupa

Jawabannya jelas, dalam sistem presidensial, presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang bunyinya: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Tak hanya itu, menurut konstitusi, kedudukan presiden dan DPR adalah sejajar sebagai lembaga negara. Karena itulah keduanya tidak bisa saling menjatuhkan.

Tentu berbeda jika Indonesia adalah negara dengan sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, presiden sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen. Hal ini untuk mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar terhadap pemerintahan. Supremasi parlemen sering kali dianggap dapat membuat kedudukan eksekutif menjadi tidak stabil.

Presiden Indonesia yang pernah membubarkan DPR adalah Bung Karno, sebagaimana dibahas di awal, pada 1960.Keputusan ini ditetapkan melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.

Gus Dur juga pernah berniat membubarkan DPR. Tapi upaya itu ditolak sehingga tidak benar-benar terjadi. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gus Dur melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001.

Dalam maklumat ini, Gus Dur membekukan DPR dan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, isi dari maklumat tersebut, yakni pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dan pembekuan Golkar.

Pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik. Ini dikarenakan konflik antara Gus Dur dan DPR/MPR yang semakin menguat akibat beberapa kebijakan Gus Dur yang kontroversial dan melanggar ketentuan. Namun, maklumat tersebut dinyatakan tidak sah. Beberapa jam setelah maklumat dikeluarkan, MPR pun menggelar sidang istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatannya.

Diolah dari berbagai sumber. (eka)

Exit mobile version