Bung Karno Pernah Membubarkan DPR Dulu, Presiden Sekarang Bisakah Melakukan Hal Yang Serupa

SUKABUMI, Mediakarya – Bung Karno pernah membubarkan DPR pada 1960 lalu. Pembubaran itu berawal dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di mana salah satu isinya adalah pembubaran konstituante.

Lalu kenapa Bung Karno membubarkan DPR? Dalam konteks sekarang, bisakah DPR dibubarkan?

Pertama-tama mari kita mundur ke pemilu pertama, pemilu 1955, yang digelar pasa masa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika itu yang menang Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan suara sebanyak 8.434.637 dan mendapat 57 jumlah kursi dalam pemerintahan. Tapi lima tahun berselang, pada 1960, Presiden Soekarno memutuskan untuk membubarkan DPR. Kok bisa?

Bung Karno memutuskan membubarkan DPR pada1960, sebagaimana disebut di awal, bermula dari munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isinya adalah pembubaran konstituante. Setelah dekrit tersebut dikeluarkan, DPR hasil Pemilu 1955 masih dapat tetap bertugas berdasarkan UUD 1945, dengan syarat menyetujui seluruh perombakan yang dilakukan pemerintah sampai terpilihnya DPR yang baru, salah satunya adalah penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

Sepanjang 1959 hingga 1966, banyak ketentuan dalam UUD 1945 yang belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Arti dari “terpimpin” dalam UUD 1945 adalah pimpinan terletak di tangan presiden selaku kepala negara. Alhasil, lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, tidak mendapat proporsi yang seharusnya.

Bung Karno sebagai pemimpin besar revolusi kemudian menghendaki penghapusan sistem multipartai dengan menghapuskan Partai Masyumi.

Karena tindakannya ini, Partai Masyumi melakukan provokasi terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1961 yang dibuat presiden ke parlemen. Anggaran ini kemudian diketahui oleh pihak DPR dan mereka menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

Exit mobile version