Bupati Bekasi Ditahan KPK, LPKAN Soroti Kepala DLH yang Jadi Tersangka tapi Masih Menjabat

Foto: Ist

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek menghebohkan Kabupaten Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan keduanya pada Sabtu (20/12/2025).

Di tengah ramainya pemberitaan kasus tersebut, satu kasus lain hampir luput dari perhatian publik, yakni kasus Syafri Donny Sirait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air sungai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 12 Maret 2025.

Namun, hingga hari ini sejak penetapan tersangka, tidak ada kejelasan proses hukum yang dijalani Donny. Yang mengherankan, dia masih aktif memimpin DLH Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara yang kini berstatus nonaktif tidak pernah menonaktifkan Donny dari jabatannya.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid menilai kasus ini mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia.

“Sebab bila berkaca dari kasus sebelumnya, pelanggar hukum lingkungan hidup di Indonesia sering kali tidak diproses secara hukum pidana karena berbagai tantangan sistemik, antara lain kelemahan penegakan hukum, selain itu tidak konsistennya peraturan yang dibuat. Sehingga ada celah bagi tersangka untuk bermanuver,” kata Rasyid, Minggu (21/12/2025).

Dia menambahkan, kurangnya penegakan hukum yang efektif dan konsisten merupakan salah satu faktor paling signifikan dalam kasus Kepala DLH Kabupaten Bekasi ini.

“Seharusnya, saat Kadis LH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LH, Bupati Bekasi sebagai penanggungjawab pemerintahan harus menonaktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.

“Tapi faktanya kan tidak demikian, justru Kadis LH hingga saat ini bebas melenggang. Kami menduga dengan status tersangka yang disandang oleh Kadis LH namun masih bisa menjabat, jangan-jangan ada main mata dengan Bupati,” sambungnya.

Karena itu, LPKAN meminta KPK menelusuri adanya dugaan suap terkait posisi Kepala DLH yang hingga saat ini masih menjabat. Pengungkapan kasus ini, menurut Rasyid, bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan transaksi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi.

Di samping itu, Rasyid juga mempertanyakan kinerja Gakkum KLH. “Kenapa Kadis LH sudah jadi tersangka dari 12 Maret 2025 namun belum ada proses lanjutan. Seharusnya Gakkum Kementerian LH seperti KPK, begitu ditetapkan tersangka langsung diproses dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Padahal, sanksi bagi pejabat publik yang melanggar hukum di bidang lingkungan hidup dapat berupa sanksi administratif, pidana, perdata, serta hukuman disiplin PNS, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan,” imbuh Rasyid. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *