Selama dalam pelarian, D diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bogor hingga ke Bandung. Ia akhirnya ditangkap di sebuah hotel bernama Hotel Panen.
“D terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni P (Kepala DLH), TS dan HR (pegawai DLH), serta D dari pihak vendor. Semuanya kini ditahan di Lapas Warungkiara,” tegas Agus.
D diduga menerima uang proyek melalui perusahaannya, CV Diara, untuk pekerjaan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan. Uang proyek disebut dialirkan ke pejabat tertentu sebagai pelicin, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum D, Heri Purnama Tanjung, membantah keterlibatan kliennya dalam perkara korupsi tersebut.