CAPAIAN KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023

  1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
  3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
  4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
  5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
  6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor;

Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 dibawah ini. 

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp 1.336.723.568.071,00 atau 53,41 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:


Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 405.532.499.250,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 380.681.290.797,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.

Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2023, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2023, sedangkan masa jatuh tempo  pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus. Pada tabel 2 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada Triwulan yang  sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain:

Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerah  di Triwulan II Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun  2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun  2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada Tahun 2023 yaitu:

Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *