Jakarta, Media Karya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu tanggal 13 dan Minggu 20 Oktober 2024, akan ditiadakan.
Keputusan ini diambil berkaitan dengan dua agenda besar yaitu, Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024-2029 di Istana Merdeka pada 20 Oktober.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sesuai Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, HBKB dapat dibatalkan jika ada kegiatan berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus.