Oleh: Khudori
JIKA tidak ada perubahan, Rabu pagi, 7 Januari 2026 (hari ini), pemerintah menggelar Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan. Dalam undangan yang diteken Sekjen Kementerian Pertanian, Suwandi, 4 Januari 2026, acara di halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu digelar bersama Presiden Prabowo Subianto. Acara dihadiri 5.000 petani/penyuluh secara fisik dan 2 juta petani secara online. Sejumlah BUMN (pangan, perbankan), perguruan tinggi, dan asosiasi juga diundang.
Ditilik dari namanya, Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, helatan ini problematik. Panen raya yang dimaksud sepertinya panen raya padi. Plus jagung. Apakah saat ini panen raya padi? Tentu saja tidak. Jika panen raya atau panen besar dimaknai produksi lebih besar dari konsumsi, peluang besar baru dimulai Februari 2026. Berpuluh tahun siklus produksi padi menunjukkan, panen raya terjadi Februai-Mei. Muncul pertanyaan, apakah kemudian helatan ini adalah “panen yang dirayakan”?
Pemilihan frasa “swasembada pangan” bukan tanpa soal. Jika mengacu makna pangan di UU Pangan Nomor 18/2012, mustahil Indonesia mencapainya. Di UU itu pangan dimaknai “segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.”
Lalu, apa definisi swasembada? Apakah swasembada dimaksudkan ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi domestik? Jadi ada ruang impor sebesar 10%. Atau harus tidak ada impor alias 100% kebutuhan domestik harus dipenuhi dari produksi sendiri. Sependek pengetahuan penulis, sejak dilantik 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo belum pernah menjelaskan hal ini. Tanpa kejelasan maksud swasembada pangan dan definisi swasembada akan sulit bagi publik untuk menilai capaian.
Kalau definisi swasembada adalah ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi sendiri, sebenarnya sudah lama Indonesia swasembada beras. Periode 2018-2024, impor beras (BULOG dan swasta) rerata hanya 3,85% dari total konsumsi. Pada periode itu porsi impor terbesar, yakni 15,03% dari konsumsi, terjadi di 2024. Tahun lainnya porsi impor di bawah 10%. Artinya, diluar 2024 Indonesia swasembada beras. Sama seperti tahun 2025. Lalu, apakah yang seperti ini harus diumumkan?
Harus diakui, produksi beras 2025 tergolong luar biasa. Merujuk rilis BPS, 5 Januari 2026, produksi beras 2025 diperkirakan 34,71 juta ton, naik 13,36% dari tahun 2024. Pertama, 34,71 juta ton beras adalah produksi tertinggi sejak 2018. Kedua, lompatan 13,36% setahun juga yang tertinggi sejak 2018. Ketiga, surplus tahunan 3,81 juta ton merupakan angka tertinggi sejak 2019. Hanya kalah dari surplus tahunan 2018: 4,7 juta ton beras. Jarang pemerintah bisa mencapai aneka lompatan seperti ini.
Namun, capaian ini bukan tanpa catatan. Pertama, kenaikan produksi disumbang oleh penambahan luas panen: 1,29 juta ha. Bukan oleh peningkatan produktivitas. Kedua, kenaikan produktivitas tetap minor seperti tahun-tahun sebelumnya: 0,45%. Ketiga, produksi naik tinggi karena berkah alam: sepanjang 2025 hujan selalu ada. Wilayah yang sulit air bisa ditanami. Keempat, sumber daya (anggaran dan SDM) Kementerian Pertanian fokus ngurus padi dan jagung. Apakah kenaikan akan berlanjut di 2026?
Merujuk rilis BPS, 5 Januari 2026, produksi beras di Januari dan Februari 2026 diperkirakan 1,8 juta ton dan 2,98 juta ton. Perkiraan produksi Januari 2026 itu tertinggi sejak 2018 dan produksi Februari 2026 tertinggi sejak 2019. Rentang 2018-2025, produksi beras tertinggi di Februari masih dikantongi tahun 2018: 3,29 juta ton. Cuaca yang baik potensial membuat produksi setelah Februari 2026 juga naik.
Potensi penurunan produksi bisa terjadi, antara lain, karena fokus Kementerian Pertanian di 2026 tidak lagi hanya padi dan jagung. Tapi juga ke kedelai, kacang hijau, singkong, dan gula. Juga meningkatkan produksi telur dan daging ayam untuk memastikan kebutuhan program Makan Bergizi Gratis tidak terkendala. Penambahan fokus komoditas itu berdampak pada, pertama, kompetisi penggunaan lahan antarkomoditas. Kedua, prioritas anggaran dan alokasi sumber daya strategis lainnya, termasuk SDM.
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan produksi beras Indonesia di 2026 sebesar 33,6 juta ton, turun dari produksi 2025 (34,1 juta ton). Merujuk USDA, penurunan produksi beras terjadi karena luas panen dan produktivitas turun bersamaan. Luas panen turun dari 11,4 juta ha menjadi 11,3 juta ha dan produktivitas turun dari 4,71 ton gabah/ha menjadi 4,68 ton gabah/ha. Ini seyogyanya diperlakukan sebagai warwing oleh pemerintah untuk melakukan segala hal agar produksi tidak turun. Sebab, akan ada saja yang usil: setelah diumumkan kok produksi turun?
Penulis: Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO, serta Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI
