CBA: Dana Nasabah di BNI Tak Lagi Aman, Masyarakat Harus Waspada

Akivitas di bank BNI (ist)

JAKAKRYA, Mediakarya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jawa Barat.

Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, uang sebanyak itu berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit—angka yang mengejutkan dan menunjukkan perencanaan matang.

Kasus ini memantik kekhawatiran publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan nasional. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada.

“Pembobolan rekening BNI menandakan menyimpan duit di perbankan sudah tidak aman dan nyaman lagi. Di dalam bank pun banyak kejahatan yang mengakali atau merampok uang tabungan nasabah,” ujar Uchok kepada wartawan, Ahad (28/9/2025).

Ia menekankan, kejadian ini bukan sekadar ulah penjahat luar, tetapi melibatkan orang dalam di level Kepala Cabang. Uchok bahkan mengingakkan kasus serupa bisa saja menimpa bank pelat merah lainnya.

Dalam kasus pembobolan rekening tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yang dibagi dalam tiga kelompok besar:

1. Kelompok Karyawan Bank

AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI, memberikan akses ke sistem perbankan.

Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) – Consumer Relations Manager KCP, terlibat langsung dalam eksekusi.

2. Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana)

Candy alias Ken (41) – Mastermind, mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.

Dana Rinaldy (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.

Nida Ardiani Thaher (36) – Mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke sistem core banking.

Raharjo (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.

Tony Tjoa (38) – Fasilitator keuangan ilegal.

3. Kelompok Pencucian Uang

Dwi Hartono (39) – Membantu membuka blokir dan memindahkan dana hasil kejahatan.

Ipin Suryana (60) – Menyediakan rekening penampungan dan menerima dana ilegal.

Investigasi awal menunjukkan sindikat memanfaatkan kelemahan pada sistem core banking. Dengan bantuan oknum internal, mereka mengeksekusi pemindahan dana dalam tempo luar biasa singkat. Polisi menilai, kolaborasi antara pihak internal dan eksternal menjadi kunci sukses aksi kilat tersebut.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi reputasi BNI dan perbankan nasional. Kejadian tersebut bukan hanya merugikan finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan bank pelat merah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia diminta memperketat pengawasan, sementara BNI diharapkan memberikan jaminan pemulihan dana serta transparansi proses investigasi.

Dalam pernyatannya, Uchok Sky Khadafi kembali meneegaskan bahwa jangan menganggap menyimpan uang di bank plat merah sudah dipastikan aman.

Namun ia mengingatkan agar para nasabah cermat. Selain itu  regulator wajib membuktikan bahwa perbankan negeri ini tidak memberi ruang bagi kolusi kejahatan.

“Jangan anggap uang di bank sudah pasti aman. Nasabah harus cermat, dan regulator wajib membuktikan bahwa perbankan negeri ini tidak memberi ruang bagi kolusi kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kasus pembobolan Rp204 miliar ini menjadi alarm keras, jika pengamanan dan pengawasan tak diperkuat, ancaman serupa bisa menghantui seluruh industri perbankan nasional. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *