CBA Desak Kejaksaan Usut Peran Ketua KORMI dan KONI dalam Skandal Korupsi alat Olahraga 

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera memanggil dan memeriksa Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono Tri Adhianto.

Uchok mengungkapkan pihaknya menemukan bukti adanya pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat yang tercatat di laman Sirup dengan judul kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi. Paket belanja senilai Rp5 miliar itu muncul pada Oktober 2023.

“Sesuai data yang kami dapat, kami meyakini jika dugaan korupsi Dispora yang masih ditangani Kejaksaan itu ada keterkaitan KORMI Kota Bekasi,” ujarnya, sepeeti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).

Uchok menegaskan agar Kejaksaan tidak hanya fokus memeriksa staf Dispora maupun anggota DPRD, tetapi juga mengusut peran Wiwik Hargono.

“Maka kami mendesak Kejaksaan untuk segera panggil dan periksa istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Ketua KORMI,” tegasnya.

Menurut Uchok, saat itu Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota sekaligus Ketua KONI, sementara istrinya menjabat Ketua KORMI. Keduanya berada di bawah naungan Dispora.

“Perlu diingat, Tri Adhianto saat itu Plt Wali Kota pemberi hibah atau atas persetujuannyalah anggaran itu dapat diberikan. KONI dan KORMI di bawah pengawasan Dispora, tapi kembali lagi siapa pemberi dan penerima, siapa yang berkuasa dan dapat kuasa, jeruk makan jeruk itu mah,” ujar Uchok.

Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan Tri Adhianto dalam aliran dana dari PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), penyedia alat olahraga dengan nilai proyek Rp10 miliar. Audit BPK bahkan menemukan kelebihan bayar Rp4,7 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak menjelang Pilkada Kota Bekasi 2023.

Selain itu, muncul pula kabar adanya pesta kepiting di kantor PT CIA milik Tommy Uno Walangitan yang dilaporkan ke Kejaksaan. Nama Tri juga dikaitkan dengan pembagian bola bertuliskan namanya di berbagai kegiatan masyarakat.

“Kami menduga jangan-jangan bola-bola yang bertuliskan nama Tri Adhianto itupun bagian dari pemberian pihak penyedia alat-alat olahraga tersebut,” tandas Uchok.

Exit mobile version