CBA Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Zarof Ricar dan Pengadaan Alat Intelijen Kejaksaan

Terkait kasus Zarof, Uchok meminta agar Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus-kasus lainnya yang juga diurus Zarof. Apalagi Kejagung sudah menyatakan Zarof yang kedapatan menyimpan uang cash hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg di rumahnya menjadi makelar kasus dari 2012 sampai 2022.

“Jangan hanya terkait vonis bebas Ronald Tanur, karena ada banyak putusan bebas di tingkat kasasi. Misalnya kasasi bebas Sofyan Basyir atau kasasi bebas Samin Tan, jaksa perlu juga mendalami apakah terkait dengan Zarof?”singgung Uchok.

“Zarof tidak mungkin bekerja sendirian. Patut diduga dia bekerja sama dengan oknum jenderal polisi, oknum hakim MA dan pengusaha yang sudah pasti menjadi teman ngopinya. Semua harus diproses hukum,” tambahnya.

Exit mobile version