“Belum lagi karena selama ini publik yang melihat kejadian juga enggan untuk menjadi saksi dan/atau membantu korban,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga mengimbau masyarakat aktif bertindak saat mengetahui atau melihat adanya kekerasan seksual.
“Cara cepat dengan bersuara meminta pelaku menghentikan tindakannya. Sikap pencegahan ini diatur dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual), termasuk bagaimana proses perlindungan korban dan penanganan kasus tersebut,” kata Veryanto, dikutip dari antara.
Cara lainnya adalah dengan menghubungi hotline pengaduan kasus kekerasan seksual atau melaporkan kasusnya kepada pengelola angkutan umum dan kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terjadi beberapa waktu lalu di angkot M44 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.