“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu.(qq)
Cegah Pencatutan Parpol, KPU Ajak Masyarakat Cek Namanya
