Jasniar menambahkan, adapun persyaratan untuk dapat melakukan Vaksinasi Booster adalah dengan membawa fotokopi KTP dan menunjukkan e-ticket vaksin ketiga dari aplikasi PeduliLindungi.
“Tentunya warga harus melalui tahapan yang sama dengan vaksin pertama dan kedua, yakni skrining atau pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dinyatakan lolos untuk mendapatkan vaksin,” jelasnya.
Mengenai jenis vaksin yang tersedia dan ketentuan pemberian jenis vaksin booster, Jasniar menjelaskan, bagi masyarakat yang telah menerima Sinovac dan AstraZeneca untuk dosis pertama dan kedua, akan mendapatkan vaksin booster jenis Pfizer sebanyak 1/2 dosis, karena untuk saat ini, di RSUDCAM hanya tersedia jenis Pfizer untuk booster.