Core Values ASN Diharapkan Jadi Jurus Jitu Tangkal Radikalisme

Menurut Analis Kebijakan Madya ini, terdapat lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Sejak 2019, masyarakat bisa melaporkan ASN yang berperilaku radikal melalui aduanasn.id, tentunya aduan tersebut harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengeluarkan Surat Edaran Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan atau Mendukung Organisasi Terlarang dan atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya.

“SE bersama ini menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat,” paparnya.

Sosialisasi Core Values ASN dan Anti Radikalisme ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB. Lewat kegiatan ini harapannya, insan ASN di Kementerian PANRB dapat menjadi teladan penerapan nilai-nilai dasar ASN dan sikap anti radikalisme bagi ASN di Indonesia. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *