CPPSI: Opini WTP Pemkot Bekasi Bukti Keberhasilan Pj Gani Muhammad

Plaza Pemkot Bekasi.

JAKARTA, Mediakarya – Analis Center for Publik Policy Studies Indonesia (CPSSI) Novarel Alzuhri Novarel S. Zuhry meminta masyarakat agar tidak terkecoh atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kota Bekasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Varel menanggapi klaim WTP yang diraih oleh Pemkot Bekasi, yang seolah merupakan kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto- Harris Bobihoe.

“Pemerintahan Tri-Harris baru menjabat baru genap tiga bulan. Sementara, data audit BPK terhadap Pemkot Bekasi itu tahun anggaran 2024, yang saat itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. Jadi Tri tak bisa asal klaim,” ujar Varel kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Justru, kata Varel, yang perlu mendapat apresiasi Pj.Wali Kota Raden Gani Muhammad. Padahal dalam dua tahun terakhir sebelumnya, di era pemerintahan Tri Adhianto, Pemkot Bekasi selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Artinya, dua tahun kinerja pemerintahan di era Tri itu jeblok,” katanya.

Dirinya juga mempertanyakan pendapat Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi yang ikut mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi atas capaian opini WTP yang diberikan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Saudara Sardi sepertinya tidak jeli dalam menanggapi opini WTP yang diraih oleh Pemkot Bekasi. Seharusnya, sebagai partai oposisi di pemerintahan Kota Bekasi, Sardi mendorong agar Tri bisa belajar dari Pj.Wali Kota. Bukan malah sebaliknya mengapresiasi kinerja Tri Adhianto,” tegasnya.

Dirinya juga meminta agar DPRD Kota Bekasi ikut mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di era Tri Adhianto.

Pencapaian opini WTP itu juga dinilai masih mendapat catatan. Salah satunya, Pemkot Bekasi telah melakukan upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang menjadi kualifikasi di tahun 2023.

Yaitu pengadaan alat olahraga pada Dispora dan peralatan teknologi dan informasi dan komunikasi pada Disdik yang dilakukan secara proforma. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

Tidaklajut berupa penyetoran ke Kasda penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian. Sementara, yang disertai jaminan dan surat kuasa menjual. Sehingga laporan keuangan menjadi wajar.

“Sardi seharusnya mempertanyakan uang jaminan tersebut. Artinya ada masalah dalam pengelolaan anggaran di Disdik Kota Bekasi. Bukan serta merta memberikan apresiasi,” pungkasnya. (Rd)

Exit mobile version