“Terkait percepatan penyerapan tenaga kerja, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dunia usaha dan industri terkait, seperti penyelenggaraan pelatihan kerja, pelatihan kewirausahaan, pemagangan di perusahaan, hingga penempatan lulusan pelatihan kerja pada dunia usaha dan industri,” ungkapnya.(dri)
Dalam Raperda Perubahan APBD 2024, Pj Gubernur Heru Fokus Penanganan Banjir, Macet Hingga Stunting
