“Untuk yang mendapatkan remisi Natal di Lapas Kelas IIA Bekasi ada sebanyak 69 dari 145 warga binaan yang beragama Nasrani,” kata Hensah, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan, ada dua warga binaan yang langsung mendapatkan remisi bebas.BDua warga binaan itu memiliki sisa tahanan sebanyak 1 bulan, artinya remisi satu bulan yang diberikan, maka dua warga binaan itu langsung bisa menghirup udara bebas.
“Mereka (narapidana) tentunya sudah memenuhi syarat-syarat ada yang sudah dipenuhi. Yang mendapatkan remisi itu narapidana sudah inkrah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ungkapnya.