Jika dihitung dari tanggal terbitnya SK AD/ART, kata dia, tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada tanggal 25 Oktober 2020.
Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan itu dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK itu.
Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.
Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.