Majelis hakim pada sidang gugatan itu dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.
Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.
Hamdan juga berpendapat bahwa gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.
Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. (dji)