JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 142 tersangka tindak pidana terorisme dari berbagai kelompok selama periode 2023 (mulai Januari sampai 16 Desember), jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya (2022) yakni ada 248 tersangka yang ditangkap.
“Tahun 2022 yang kami catat jumlah tersangka yang dilakukan penegakan hukum sebanyak 248 orang, dibandingkan tahun ini sampai sekarang jumlahnya 142, jadi kami melihat ada penurunan yang sangat signifikan,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dia merinci, dari 142 tersangka yang ditangkap selama 2023 ini, berstatus dalam pemeriksaan sebanyak 16 tersangka, dalam proses penyidikan sebanyak 101 tersangka, dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau P-21 sebanyak 23 tersangka, serta dua tersangka tewas saat penegakan hukum dilakukan di Lampung pada April 2023.
Adapun 142 tersangka yang ditangkap itu berasal dari kelompok atau jaringan teroris berbeda, yakni JAD atau AD sebanyak 29 tersangka, jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sebanyak 50 tersangka, kelompok AO yang berafiliasi dengan JAD/AD dan ISIS sebanyak 49 tersangka, kelompok JAS sebanyak 7 tersangka, NII lima tersangka dan dua tersangka dari pendukung ormas FPI.