Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

Selain itu, Lili juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. (dji)

 

Exit mobile version