JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag, Thomas Pentury diberhentikan oleh presiden melalui surat keputusan presiden. Namun, ia menilai bahwa keputusan itu tanpa alasan yang jelas dan untuk itu dia berniat akan menggugatnya.
“Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas seperti dikutip Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.
Menurutnya, ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.
Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.
Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.