Diduga ada Persaingan Bisnis Terkait Kewajiban PCR bagi Penumpang Pesawat

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Kebijakan syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan diduga ada unsur persaingan bisnis. Hal itu terlihat dari menjamurnya penyedia layanan tes PCR di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis, tergantung pada kecepatan hasil tes.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengatakan, para pebisnis tes PCR telah melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yakni Rp495 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp525 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) dengan dalih ‘PCR ekspres’. “Harga yang ditawarkan mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu, Rp900 ribu, hingga Rp1,5 juta,” jelas Bukhori dalam keterangan tertulis Kamis (28/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *