Berdasarkan kesepakatan tersebut terlapor meminta uang senilai Rp7.500.000 dari harga tujuh drum bensin. Selain itu, JS juga menjanjikan bahwa satu atau dua hari kedepan bensin akan di antar ke rumah Junus Ndoluanak.
“Namun hingga dengan saat dilaporkan bensin belum juga diantar oleh JS. Atas dasar itu kami melaporkan oknum polisi itu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Junus kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Junus Ndoluanak mengungkapkan, modus yang sama juga pernah dilakukan oleh oknum (JS) terhadap lima orang warga Kecamatan Landuleko
Kepada wartawan salah satu warga yang diketahui bernama Toni Fani mengatakan ada sekitar lima warga yang juga menjadi korban dugaan penipuan JS dengan modus jual beli BBM jenis bensin.
Sementara itu, Kasub Bag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan penipuan jual beli BBM.