“Dalam konteks ini, wajar jika publik menilai bahwa penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta dapat diduga melanggar aturan karena adanya hubungan keluarga atau nepotisme. Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa, Komut PT. MRT Jakarta Heru Budi Hartono adalah ayah kandung dari Ghassani Herstanti, yang telah lebih dahulu menduduki jabatan strategis di perusahaan tersebut,”ujar SBY lagi.
Menurut SGY dalam hal ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat ketentuan yang melarang adanya hubungan keluarga antara individu yang terlibat dalam pengurusan BUMD di satu daerah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 PP tersebut yang berbunyi: “Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”
“Adanya ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam kasus ini, Heru Budi Hartono diduga melanggar peraturan tersebut, mengingat anaknya, Ghassani Herstanti, mungkin sampai saat ini juga masiih bekerja di PT MRT Jakarta. Ghassani, yang saat pemberitaan pada media Poros Jakarta. com diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen di perusahaan tersebut,”bebernya.
Dalam konteks ini, lanjut SGY jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini dapat dianggap sebagai kesalahan fatal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan semacam ini bahkan berpotensi menjadi perbuatan pidana berupa nepotisme.