Diduga Tabrak Sejumlah Aturan, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Digugat ke PTUN

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah praktisi hukum menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Nomor: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025, tentang pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi.

Para penggugat yang terdiri dari Dudung Permana SH.MH, Rojali SH, Asep Hidayat SH, Monaldus F Waruwu SH.MH, dan Aziz Iswanto SE.SH.MH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan Nomor Perkara: 114/G/2025/PTUN.BDG.

Salah satu penggugat, Azis Iswanto mengatakan bahwa pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi diduga telah melanggar Pasal 57 ayat 1 huruf g. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha.

“Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Sedangkan Ade baru diangkat dalam perjanjian kontrak kerja sebagai tenaga ahli tanggal 23 Desember 2024,” ujar Aziz kepada Mediakarya, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, kata Aziz, tergugat dalam hal ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018, Pasal 35 huruf h, terkait pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

“Dalam Permendagri itu disebutkan, untuk dapat di angkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf h berusia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.baru berusia 33 tahun,” ungkap Aziz.

Pihaknya menilai pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi terlalu dipaksakan. Padahal, promosi dan pengangkatan jabatan dalam suatu organisasi atau instansi, terutama dalam konteks birokrasi, tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka pribadi pimpinan terhadap bawahan.

“Kami menilai pengangkatan Ade sebagai Dirus tidak berdasarkan kompetensi. Kebijakan Bupati Bekasi dalam mengangkat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi dinilai hanya sekadar ‘like and dislike’. Padahal, pengangkatan harus didasarkan pada kriteria objektif, kompetensi, dan kinerja yang terukur,” tegas Aziz.

Aziz berharap, terkait dengan gugatan sejumlah praktisi hukum atas pengangkatan Ade Zarkasih Efendi ke PTUN Bandung ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih profesional dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat.

“Karena jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan kepala daerah srampangan dalam mengangkat seseorang menempati jabatan tertentu meski orang tersebut tak memiliki kompetensi,” tandasnya.

Aziz menambahkan, jika keputusan bupati tetap dipaksakan dikhawatirkan akan mengakibatkan beberapa konsekuensi terhadap perusahaan.

“Karena minimnya pengalaman di bidang tata kelola air, dikhawatirkan yang bersangkutan tidak mampu dalam menjalankan tugas pengendalian dan tidak mampu dalam menjalankan pengawasan. Selain itu, tidak mampu menjalankan koordinasi dengan baik,” kata Aziz.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha sangatlah penting. Sebab jika seorang Dirus yang belum memiliki masa kerja di atas 5 tahun dikhawatirkan tidak mampu dalam membuat laporan dan tak mampu dalam pengembangan usaha.

“Aturan itu dibuat untuk ditaati bukannya untuk dilanggar. Terlebih Ade
Zarkasih ini menduduki posisi strategis di sebuah perusahaan milik publik yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi, kami menilai pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi bukan hanya mengangkangi aturan, namun juga berpotensi ada KKN,” pungkasnya. (Pri)

Exit mobile version