Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 2021, dengan terlapor atas nama RBS dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.
“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” kata Ramses.
Ramses mengungkapkan, perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun setelah dilakukan pemanggilan saksi.
Pihaknya pun mempertanyakan, sebab sampai dengan saat ini hampir 2 bulan masih menunggu salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.
Pada kesempatan itu, Lisa Tjandra pun mengungkapkan tuntutannya terhadap kasus yang dialaminya.
“Saya hanya minta keadilan hukum. Sebab, saya dipenjara tanpa bukti dan membuat mental saya terganggu. Tidak hanya itu, saya juga sampai saat ini di-PHK tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa kepastian akan diberikan pesangon selama saya bekerja 24 tahun,” ucap Lisa.
Sementara itu kuasa hukum Lisa Tjandra menambahkan, bahwa Ramanda Low Office menyatakan akan terus mendampingi dalam berupaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai KUHAP dan koridor hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolri agar mengambil sikap dan langkah cepat untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus yang dialami Lisa Tjandra sesuai dengan program Presisi Kapolri,” ujar Amanda. (Mme)