KOTA BEKASI, Mediakarya – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD)) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi kini menghadapi ancaman pengurangan karyawan secara besar-basaran. Hal tersebut menyusul dengan isu pemotongan remunerasi bagi pegawai non ASN maupun ASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pemotongan remunerasi bagi pegawai non ASN BLUD itu berdasarkan Keputusan Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, yang diperkuat oleh Keputusan Wali Kota Bekasi.
“Jadi pemotongan remunerasi bagi pegawai BLUD RSUD non ASN itu berdasarkan Keputusan Direktur namun merujuk Keputusan Wali Kota, bahwa pegawai itu tidak boleh lebih dari 40 persen,” ujar salah satu karyawan BLUD RSUD non ASN yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Mediakarya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut dia, jka pihak dirut BLUD RSUD merasionalisasi kebijakan tersebut, maka konsekuensinya harus ada pengurangan pegawai atau pemotongan remunerasi.
“Memang, kebijakan pengurangan pegawai tidak diambil. Tapi BLUD RSUD memilih pemotongan remunerasi,” ungkap sumber.
Kondisi tersebut justru sangat kontra produktif ketika ada kenaikan gaji direksi, tapi tidak diikuti dengan kenaikan gaji karyawan dan ASN di BLUD RSUD.
“Kondisi saat ini malah sebaliknya, di saat direktur tidak mampu mengelola manajemen rumah sakit justru ini dibebankan kepada seluruh pegawai, dan ini merupakan suatu cerminan Niken gagal sebagai Direktur,” tegasnya.
Sumber pun menyebut, jika karyawan non ASN maupun ASN keberatan dengan kebijakan pemotongan remunerasi, pihak direksi mempersilakan agar keluar dari BLUD RSUD.
“Kondisi ini yang menjadi dilema bagi seluruh karyawan non ASN. Di satu sisi kami butuh pekerjaan namun di sisi lain dengan gaji yang dipotong hampir 50 persen ini tentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup di tengah harga kebutuhan ekonomi yang terus merangkak naik,” katanya.
Menanggapi adanya wacana pemotongan remunerasi hingga 50 persen, sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai bahwa pemotongan gaji karyawan bisa melanggar undang-undang.
Terlebih, jika pemotongan remunerasi itu dilakukan sepihak, tanpa dasar hukum, tanpa perjanjian, atau melebihi batas maksimal (maksimal 50% dari upah) serta tidak transparan.
Karena gaji adalah hak pekerja yang dilindungi UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 & PP 36/2021), sehingga harus ada dasar jelas seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur jenis pelanggaran, besaran denda, dan persetujuan karyawan.
“Pemotongan gaji karyawan dengan dalih efisiensi tidak diperbolehkan dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kecuali jika dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dan tidak melanggar ketentuan upah minimum. Perusahaan tidak bisa sewenang-wenang memotong gaji secara sepihak,” ujar Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Seharusnya, jika BLUD RSUD itu belum mampu memberikan gaji yang sesuai dengan UMR Kota Bekasi, jangan membuka ruang untuk rekruitmen karyawan baru. Sebab akan menjadi masalah besar di kemudian hari.
Meski secara hukum, BLUD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa publik, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi realitanya tidak demikian.
“Seharusnya, BLUD dikelola secara profesional layaknya korporasi, bukan sebagai “penampungan” politisi. Namun, dalam praktiknya sering kali terjadi dominasi politik dalam manajemennya,” ungkap Iskandar.
Di mana posisi strategis diisi oleh orang-orang titipan kepala daerah atau tim sukses politik, tanpa mempertimbangkan kemampuan profesional mereka.
Terkait dengan kebijakan Dirut BLUD RSUD Kota Bekasi, IAW memandang perlu agar Pemkot Bekasi mengkaji ulang rencana pemotongan remunerasi bagi karyawan ASN dan non ASN.
“Karena itu sudah merupakan konsekuensi logis di era pemerintahan yang dipimpin oleh politisi, bahwa BLUD didirikan bukan untuk mencari keuntungan, namun hanya penampung tim ses pilkada. Jika Pemkot Bekasi memaksakan kebijakan itu, saya nilai bakal ada gejolak politik,” tegasnya.
Namun demikian, BLUD akan sangat berisiko dan rentan merugi jika diisi oleh politisi yang tidak memiliki latar belakang manajerial atau keahlian industri yang relevan.
“Singkatnya, secara normatif BUMD bukan tempat untuk menampung politisi, melainkan badan usaha profesional,” jelasnya.
Seperti diketahui, secara faktual, praktik politisasi dalam pengelolaan BUMD maupun BLUD masih menjadi masalah yang sering diangkat dalam pemberitaan dan diskusi publik di Indonesia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, belum merespons konfirmasi yang dikirim Mediakarya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/1/2026). (Supriyadi)




