Dirjen Dukcapil jelaskan Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ujarnya.(qq)

Exit mobile version