“Kita akan ikuti mekanisme DPR. Kita akan bahas di Undang-Undang APBN 2024 untuk kepastiannya,” katanya, dikabarkan dari antara.
Meskipun tarif cukai rokok tahun 2023 dan 2024 sudah ditetapkan sebesar 10 persen pada tahun 2022, tapi ketentuan terkait kemungkinan perubahan tarif cukai masih akan dibahas dengan DPR.
“Secara hukum dan ketentuan regulasi, kita tetap harus bahas dan mendapatkan ketetapan DPR,” katanya.