Distaru Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutup Tarmuji. (EDV)

Exit mobile version