JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia tanpa dokumen (undocumented citizens) yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.
Salah satunya, Ditjen AHU mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented),” ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Cahyo menjelaskan Permenkumham tersebut nantinya bertujuan sebagai dasar hukum perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri.