Ditjen AHU Kemenkumham Upayakan Perlindungan Status WNI Tanpa Dokumen

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis oleh perwakilan, sambung dia, Menkumham akan menerbitkan SKSK RI jika memang pemohon yang bersangkutan memang dinilai memenuhi kriteria sebagai WNI.

“Permohonan penegasan status WNI yang semula belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual, menjadi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” ucapnya, dilansir dari antara.

Saat Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI yang Berada di Luar Wilayah Negara RI di Johor Bahru, Malaysia, pada 7 Mei 2024, Cahyo mengatakan penyusunan rancangan Permenkumham tersebut disambut baik sejumlah perwakilan RI.

Selain perwakilan RI se-Malaysia, kegiatan itu juga dihadiri wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *