“Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam rancangan Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyusunan regulasi ini perlu percepatan,” ucapnya. (sm)
Ditjen AHU Kemenkumham Upayakan Perlindungan Status WNI Tanpa Dokumen
