DKI Berhentikan PNS Sekretariat Kota Jakbar Karena Korupsi

“Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” ucapnya.

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *