Menurutnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) harus melakukan akselerasi agar pendataan aset fasos-fasum ini bisa cepat rampung dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau sudah ada Berita Acara Serah Terima atau BAST harus segera dicatatkan dan dikuatkan terkait legalitas kepemilikan lahan atau aset itu, jangan sampai diambil orang atau pihak lain. Kalau ada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasum ya harus dikejar,” ungkapnya.
Loyalis Megawati Soekarnoputri ini mengungkapkan, para wali kota dan bupati juga harus mampu mengoordinir dan menginventarisir aset-aset yang ada di wilayah kerjanya bersama BAPD di tingkat wilayah.