“Artinya berbeda visi menafsirkan peraturan perundang-undangan pemilu sampai pada turunan Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan DKPP sehingga nantinya mulai tahapan sampai perhitungan suara dan rekapitulasi suara tidak terjadi perbedaan pendapat,” tambahnya. (sm)
DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas dan Muruah Lembaga
