DKPP Terima Ratusan Aduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu

Heddy menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik sejak lima tahun sebelumnya.

“Di KPU beberapa waktu lalu melakukan rekrutmen provinsi, kabupaten/kota, ada yang terlibat partai politik,” katanya.

Sedangkan aduan di luar tahapan pemilu menyangkut dugaan tindak asusila, salah satunya perselingkuhan. “Untuk ini, kami sidangkan secara tertutup,” katanya.

Heddy mencatat per tanggal 1 November 2023, dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP sebanyak 285 aduan. Dari jumlah itu, sebanyak 128 aduan telah dilimpahkan ke bagian persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *