Heddy menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik sejak lima tahun sebelumnya.
“Di KPU beberapa waktu lalu melakukan rekrutmen provinsi, kabupaten/kota, ada yang terlibat partai politik,” katanya.
Sedangkan aduan di luar tahapan pemilu menyangkut dugaan tindak asusila, salah satunya perselingkuhan. “Untuk ini, kami sidangkan secara tertutup,” katanya.
Heddy mencatat per tanggal 1 November 2023, dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP sebanyak 285 aduan. Dari jumlah itu, sebanyak 128 aduan telah dilimpahkan ke bagian persidangan.