Oleh : Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya
Sukabumi, Mediakarya – DPC GMNI Sukabumi raya menyatakan sikap tegas terhadap memburuknya tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi, khususnya terkait praktik rangkap jabatan dalam Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang semakin memperlihatkan wajah kekuasaan elitis, tertutup, dan manipulatif terhadap publik.
Meskipun Panitia Kerja (PANJA) DPRD telah ditetapkan dan menghasilkan rekomendasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa substansi persoalan belum disentuh secara serius, terutama menyangkut pelanggaran prinsip merit system, konflik kepentingan, dan kebohongan informasi publik oleh Wali Kota Sukabumi.
Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti di DPRD, tetapi harus diperluas hingga Inspektorat Daerah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Salah satu persoalan krusial adalah praktik rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus yang dilakukan oleh H.Ubaydillah, yang saat ini berusia 61 tahun. Fakta usia ini penting, karena
sebelumnya Wali Kota Sukabumi menyampaikan informasi yang menyesatkan publik, seolaholah pengisian jabatan tersebut sejalan dengan semangat regenerasi, profesionalisme, dan
percepatan kinerja pemerintahan.
Rangkap jabatan justru memperlihatkan akumulasi kekuasaan administratif pada individu yang sama, menutup ruang partisipasi publik, serta mengingkari prinsip pembaruan birokrasi. Ini
bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kebohongan politik yang mencederai kepercayaan publik.
Dari perspektif Hukum Administrasi Publik, pengisian jabatan tanpa seleksi terbuka, disertai rangkap jabatan dan penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik, dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam kerangka Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, keberadaan TKPP dan rangkap jabatan mencerminkan praktik nepotisme birokrasi dan elite capture, di mana jabatan publik digunakan
untuk mengamankan loyalitas politik, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Sementara dari sudut Manajemen Publik, praktik rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus, terlebih dilakukan oleh individu berusia 61 tahun menimbulkan inefisiensi organisasi, memperlemah mekanisme check and balance, serta meningkatkan risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pembentukan TKPP melalui Keputusan Wali Kota tidak didukung oleh analisis kebutuhan kelembagaan, indikator kinerja yang jelas, maupun mekanisme akuntabilitas publik.
TKPP tumpang tindih dengan perangkat daerah yang secara hukum telah memiliki kewenangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan demikian, TKPP tidak dapat dipandang sebagai instrumen percepatan pembangunan, melainkan sebagai alat konsolidasi kekuasaan politik lokal yang bertentangan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
GMNI menuntut:
1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengusut kebohongan publik, konflik kepentingan, dan praktik rangkap jabatan dalam pembentukan serta pengisian TKPP.
2. Menuntut Wali Kota Sukabumi wajib melaksanakan seluruh hasil dan rekomendasi PANJA DPRD secara utuh dan bertanggung jawab. Pengabaian rekomendasi PANJA merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah.
3. Menuntut untuk membubarkan TKPP Kota Sukabumi, karena tidak memiliki urgensi kelembagaan, sarat konflik kepentingan, dan bertentangan dengan prinsip good governance.
4. Menghentikan seluruh praktik rangkap jabatan, khususnya rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus oleh H. Ubaydillah (61 tahun), karena melanggar AUPB dan merusak sistem merit birokrasi.
5. Mendesak Inspektorat Daerah Kota Sukabumi melakukan audit investigatif terhadap dugaan maladministrasi, kebohongan publik, dan penyalahgunaan kewenangan, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan evaluasi dan penindakan administratif terhadap kepala daerah yang terbukti mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rekomendasi DPRD.
7. Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan tidak terdapat langkah nyata dan terbuka untuk melaksanakan rekomendasi PANJA, menghentikan praktik rangkap jabatan, serta membubarkan TKPP bermasalah, DPC GMNI Sukabumi Raya akan melaporkan secara resmi Wali Kota Sukabumi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pengabaian kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang OmbudsmanRepublik Indonesia.
Penutup
DPC GMNI Sukabumi Raya menegaskan bahwa satu tahun masa pemerintahan sudah cukup untuk menilai arah kekuasaan. Ketika rangkap jabatan dilegitimasi, kebohongan publik dipertontonkan, dan birokrasi dijadikan alat kepentingan segelintir elite, maka yang berlangsung bukan pembangunan, melainkan kejahatan struktural terhadap demokrasi dan hukum.
Perlawanan ini akan terus berlanjut hingga birokrasi dikembalikan kepada fungsi sejatinya: melayani rakyat, bukan melayani kekuasaan. (***)
