Dari perspektif Hukum Administrasi Publik, pengisian jabatan tanpa seleksi terbuka, disertai rangkap jabatan dan penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik, dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam kerangka Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, keberadaan TKPP dan rangkap jabatan mencerminkan praktik nepotisme birokrasi dan elite capture, di mana jabatan publik digunakan
untuk mengamankan loyalitas politik, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Sementara dari sudut Manajemen Publik, praktik rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus, terlebih dilakukan oleh individu berusia 61 tahun menimbulkan inefisiensi organisasi, memperlemah mekanisme check and balance, serta meningkatkan risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pembentukan TKPP melalui Keputusan Wali Kota tidak didukung oleh analisis kebutuhan kelembagaan, indikator kinerja yang jelas, maupun mekanisme akuntabilitas publik.
TKPP tumpang tindih dengan perangkat daerah yang secara hukum telah memiliki kewenangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan demikian, TKPP tidak dapat dipandang sebagai instrumen percepatan pembangunan, melainkan sebagai alat konsolidasi kekuasaan politik lokal yang bertentangan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
GMNI menuntut:
1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengusut kebohongan publik, konflik kepentingan, dan praktik rangkap jabatan dalam pembentukan serta pengisian TKPP.
