Menurutnya, Bakamla tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan maupun penindakan, seperti halnya aparat kepolisian.
Hal ini, menurut dia, dapat menghambat kinerja Bakamla untuk menindak tegas masuknya kapal-kapal asing China, khususnya di Perairan Natuna Utara.
“Untuk itu, penting memperkuat posisi Bakamla agar ke depan tak ada satu pun negara yang berani mempertanyakan tindakan penegakan hukum di wilayah Indonesia,” ucapnya, dikutip dari antara.