DPR dan Pemerintah Akan Bahas Revisi UU Pemilu atau Perppu Soal DOB

Perppu merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dalam tiga UU DOB Papua itu, kata dia, pasti ada konsekuensi mengenai penambahan provinsi baru serta nanti ada keterwakilan dari daerah tersebut.
“Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil,” kata dia lagi.
Hal itu, menurut Ketua Komis II Ahmad Doli, tentu juga akan mengubah jumlah anggota DPR dan jumlah keterwakilan untuk anggota DPD RI.
“Ini juga akan mengubah jumlah anggota DPD, masing-masing provinsi ada empat, sekarang diwakili empat orang, kalau pemekaran provinsi itu nanti jadi 16,” kata Doli, dikutip dari antara.
Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
“Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU,” ujar Doli.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *